Bisnis.com, BANDA ACEH — Startup di bidang akuakultur, eFishery memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja samanya dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya, yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Fund and Operation eFishery Diajeng Reisa Manik menjelaskan bahwa kerja sama pihaknya dengan Investree berlangsung dalam periode 24 September 2020 hingga 25 Mei 2024.
"Kerja sama tersebut telah berakhir pada tanggal 25/05/2024. Kami selalu melakukan evaluasi dalam kemitraan untuk memastikan keselarasan dengan strategi dan visi jangka panjang perusahaan," kata Reisa kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Pada 2020 Investree menjalin kerja sama dengan eFishery dengan komitmen mendukung pinjaman yang disalurkan kepada pembudidaya ikan di bawah ekosistem eFishery. Berdasarkan catatan Bisnis, sampai Mei 2022 Investree telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp122,2 miliar kepada UMKM pembudidaya ikan yang tersebar di Indonesia.
Reisa menjelaskan, dalam skema collecting pinjaman tersebut, eFishery berperan sesuai kesepakatan yang ada yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
"Saat ini seluruh kewajiban pembudidaya yang tergabung di dalam program eFishery telah lunas dengan kondisi lancar [tidak macet]. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mendukung pertumbuhan ekosistem yang positif," kata Reisa.
Baca Juga
Seperti diketahui, pada Senin (21/10/2024) OJK telah mencabut izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Kasus Investree ini sebenarnya sudah mencuat sejak akhir 2023 ketika kredit macet perusahaan terus melonjak dan dinilai merugikan para pemberi pinjaman (lender).
Selanjutnya pada Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Per 17 Januari 2024, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58%. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.