Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tunggu Penjelasan Prabowo soal Penghapusan Utang 6 Juta Nelayan dan Petani

OJK menunggu penjelasan pemerintahan Prabowo soal rencana pemutihan utang 6 juta petani dan nelayan, sembari tetap mengingatkan risiko moral hazard di sana.
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas perhitungan penghapusan atau pemutihan utang 6 juta petani dan nelayan dari perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku OJK belum menerima laporan dari Prabowo soal perhitungan 6 juta nelayan dan petani tersebut. Dian mengatakan OJK akan menganalisa data dan informasi tersebut sehingga OJK bisa merespons apa yang diharapkan dari program Kabinet Merah-Putih.

"Nanti pada waktunya Pak Presiden ketemu OJK kami akan sampaikan. Kami kan belum ketemu Pak Presiden," kata Dian saat ditemui di sela acara Pertemuan Tahunan Bank Syariah 2024 di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

Pemutihan utang tersebut akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Prabowo dalam waktu dekat. Dian mengatakan OJK sedang menunggu rancangan regulasi tersebut. 

"Nampaknya begitu, [jumlah] nasabhanya. Tapi kan kita harus pastikan nanti. Karena kita juga sedang menunggu RPP dan lain sebagainya yang masih dalam proses," kata Dian.

Dian mengaku penetapan angka 6 juta tersebut belum dihitung bersama OJK. "Nanti artinya bahwa informasi itu perlu kita diskusikan lebih lanjut. Itu juga informasi melalui media yang saya sendiri belum lengkap menerimanya," sambungnya.

Sebelumnya Dian juga bilang OJK akan mendukung penuh program pemerintahan baru. Dari sisi industri perbankan, dia menegaskan kesiapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN perbankan saat ini.

"Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan adalah moral hazard, dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper