Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar untuk segera melakukan merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan tenggat waktu bagi perbankan terkait untuk melaksanakan hal tersebut sebelum 31 Desember 2024.
“Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR/BPRS wajib melakukan penggabungan, merger, peleburan, diambil alih, akuisisi dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (2/11/2024).
Dian menjelaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi BPR/BPRS untuk melakukan pemenuhan modal inti minimum di atas Rp6 miliar itu.
Menurutnya, BPR telah diberi waktu sejak 2015, yang dalam hal ini diatur melalui Peraturan OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Sementara itu, BPRS juga telah diberi waktu sejak satu tahun setelah beleid pemenuhan modal inti BPR itu terbit, yakni melalui POJK No. 66/POJK.03/2016.
Baca Juga
“Kemudian OJK tentu saja akan terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka mendorong BPR/BPRS melakukan konsolidasi untuk memperkuat kondisi permodalan,” tukas Dian.
Berdasarkan catatan Bisnis, terjadi lonjakan jumlah BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024.
Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha bank bangkrut yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.
Dengan begitu, sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 15 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK, yang seluruhnya merupakan BPR.