Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang unggahan media sosial seperti Instagram bisa menjadi alternatif indikator penilaian kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang melengkapi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Itu sebetulnya yang disebut dengan alternatif credit scoring. Jadi, tidak akan mengandalkan dari satu sumber seperti SLIK,” katanya kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (13/11/2024).
Dian menjelaskan, mekanisme itu nantinya dapat menghimpun informasi terstruktur maupun tidak terstruktur untuk menilai apakah seseorang layak mendapatkan kredit atau tidak.
Informasi itu mencakup berbagai hal seperti tagihan listrik, tagihan layanan telekomunikasi, hingga informasi lain yang dapat digali dari calon debitur.
Menurutnya, hal-hal tersebut akan membantu proses penyaringan kredit, terutama bagi individu maupun perusahaan yang belum memiliki rekam jejak di perbankan.
Baca Juga
Dirinya menggarisbawahi bahwa penghimpunan informasi itu tidak akan berjalan secara sporadis, melainkan dilakukan dengan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga lainnya.
“Intinya adalah tadi yang saya bilang structured dan unstructured information itu bisa dipakai untuk menilai [kelayakan kredit]. Bank digital sudah punya semua itu,” terangnya.
Ketika ditanya kembali mengenai penggunaan unggahan Instagram sebagai salah satu indikator penilaian kredit, Dian mengingatkan agar calon debitur dapat berhati-hati. “Bisa, bisa [unggahan Instagram digunakan]. Makanya hati-hati, ya,” tuturnya.