Bisnis.com, JAKARTA – Pemburukan kualitas kredit terus membayangi kinerja industri bank perekonomian rakyat (BPR). Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah alias NPL yang kian membengkak dalam sembilan bulan di tahun 2024.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL BPR pada September 2024 berada di level 11,73%. Kondisi ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih sebesar 10,05% pada September 2023.
Sebagai pembanding, tingkat NPL industri perbankan nasional yang mencakup bank-bank umum non-BPR ada di level 2,21% pada September 2024. Tingkat NPL industri perbankan nasional ini pun turun dibanding September 2023 yang sebesar 2,43%.
Adapun, Bank Indonesia telah menetapkan batas toleransi NPL secara netto hanya sekitar 5% terhadap total kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan. NPL neto merupakan besaran NPL setelah dikurangi dengan nilai pencadangan.
Sejak awal tahun 2024, angka NPL BPR memang terus menunjukkan tren kenaikan. Pada Januari 2024, NPL BPR tercatat sebesar 10,25%, menjadi sinyal awal dari memburuknya kualitas kredit di sektor ini.
Kondisi tersebut tidak membaik, justru terus merangkak naik pada bulan-bulan berikutnya. Di mana, Februari 2024 mencatatkan NPL di level 10,55% dilanjutkan pada Maret, April, Mei dan Juni 2024 yang masing-masing berada di level 10,7%; 11,2%; 11,37% dan 11,39% lalu Juli 2024 mencapai 11,58% hingga Agustus menyetuh 11,67%
Baca Juga
NPL BPR pun mencapai puncaknya pada September 2024, dengan NPL mencatatkan level tertinggi sepanjang tahun.
Selanjutnya, dalam periode ini juga tercatat bahwa kredit non lancar BPR mencapai Rp17,22 triliun per September 2024 naik 24,15% YoY dari sebelumnya Rp13,87 triliun pada September 2023.
Seiring dengan NPL yang terus melonjak, kelompok bank ini mencatatkan laba Rp1,86 triliun. Capaian ini turun 2,47% YoY dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp1,91 triliun pada September 2023.
Sebelumnya, OJK menyebut tren peningkatan NPL sendiri dikarenakan telah berakhirnya beberapa ketentuan relaksasi pandemi Covid-19 pada Maret 2024, sehingga BPR wajib menyesuaikan kualitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengelolaan aset dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Termasuk evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi Covid-19 dengan menerbitkan POJK Nomor 1 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.