Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Great Eastern Life Indonesia tengah mempersiapkan langkah strategis dalam melaksanakan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hana, Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia, mengatakan langkah tersebut yakni memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sesuai prinsip syariah, sekaligus memenuhi ketentuan OJK.
“Kami berusaha melaksanakan proses ini dengan cermat dan berusaha terus mengutamakan kepentingan nasabah kami,” kata Hana kepada Bisnis pada baru-baru ini (27/11/2024).
Hana mengatakan proses spin-off tersebut membutuhkan beberapa persiapan yang matang agar transisi dapat berjalan dengan baik. Ada beberapa langkah penting yang menjadi fokus utama perusahaan. Pertama kepatuhan regulasi, di mana semua tahapan proses ini dirancang untuk mematuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024.
“Kami memastikan setiap aspek pemisahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Hana.
Kedua, komunikasi yang transparan kepada nasabah. Hana mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi kepada nasabah secara jelas dan transparan, termasuk memastikan bahwa manfaat dan hak mereka tetap sama tanpa perubahan apa pun selama dan setelah proses berlangsung.
Baca Juga
Ketiga, penjajakan dengan perusahaan calon penerima portofolio. Diketahui, Great Eastern Life Indonesia memilih untuk melakukan spin off UUS dengan mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah yang sudah mendapatkan izin.
Saat ini, lanjut Hana, pihaknya sedang melakukan identifikasi dan penjajakan dengan perusahaan asuransi syariah calon penerima portofolio.
“Proses ini kami pandang penting dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan terukur agar pengalihan dapat dilaksanakan dengan lancar dan layanan kepada nasabah dapat berkelanjutan tanpa gangguan,” katanya.
Keempat, keberlanjutan layanan, di mana selama proses berlangsung, Great Eastern Life Indonesia akan menjamin seluruh layanan tetap berjalan seperti biasa, termasuk penerbitan polis baru, pengajuan klaim, serta layanan pelanggan lainnya.
Hana mengatakan pihaknya percaya bahwa proses ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen untuk terus melayani nasabah dengan cara yang bertanggung jawab.
“Kami juga berkomitmen untuk memberikan pembaruan informasi kepada nasabah dan pihak terkait secara transparan melalui saluran komunikasi resmi Great Eastern Life Indonesia sehingga semua pihak dapat terus mengikuti perkembangan proses ini dengan jelas,” tandasnya.