Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mulai merealisasikan penghapusan piutang macet di Bank Himbara atau bank milik BUMN kepada para pelaku UMKM mulai Januari 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan piutang UMKM sejatinya sudah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perlu diketahui, penghapusan piutang macet UMKM tercantum di dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 47/2024). Beleid ini mulai berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun, PP 47/2024 ditetapkan dan diundangkan pada 5 November 2024.
“Insya Allah di bulan Januari, kita akan membagi menjadi dua stage [tahap] realisasi terhadap penghapusan piutang,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Untuk tahap pertama, Maman menjelaskan Kementerian UMKM akan melaporkan realisasi penghapusan piutang macet kepada Presiden Prabowo Subianto. Ini artinya, Kementerian UMKM akan mengumumkan siapa saja pelaku UMKM yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
Selanjutnya, Kementerian UMKM akan melanjutkan realisasi penghapusan piutang macet untuk tahap kedua.
Baca Juga
“Stage pertama akan kita realisasikan di Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke Pak Presiden. Lalu stage kedua, after Maret jadi itu akan kita realisasikan,” imbuhnya.
Sayangnya, Maman mengaku belum dapat memastikan angka pasti UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini. Namun, Kementerian UMKM mencatat setidaknya ada sekitar 1,09 juta pelaku UMKM yang akan dihapusbukukan piutang macet UMKM.
“Berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan Bank Himbara sekitar 1,097 juta-an potensinya. Ini masih plus minus, naik turun, yang inilah sedang kita riviu,” terangnya.
Maman menjelaskan bahwa implementasi penghapusan piutang macet UMKM ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, ada sebagian besar pelaku UMKM yang tidak diketahui lokasi keberadaannya.
“Tentunya dari Bank Himbara juga harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana dan mungkin KTP yang berubah. Jadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” imbuhnya.
Pasalnya, Maman menekankan bahwa perlu menjaga moral hazard dalam kebijakan penghapusan piutang UMKM. Dia khawatir kebijakan ini menimbulkan mispersepsi bagi para pelaku UMKM.
“Kami dari Kementerian UMKM berkepentingan agar ini jangan sampai mempengaruhi secara psikologis teman-teman penggiat UMKM lainnya yang seakan-akan bahwa program penghapusan piutang ini berlaku untuk semuanya, menyebabkan keterlambatan aktivitas pembayaran mereka di bank,” tandasnya.