Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICT Institute Tak Setuju Asuransi Kredit Dipasarkan lewat P2P Lending, Ini Alasannya

Penolakan tersebut menimbang tata kelola di fintech P2P lending dan asuransi di Indonesia yang saat ini masih belum baik.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai regulasi Otoritsa Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur perusahaan asuransi umum dapat memasarkan produk asuransi kredit melalui platorm fintech P2P lending kurang tepat.

Alasannya, Heru menilai ketentuan di regulasi tersebut akan semakin membuat rumit. Pasalnya, dia melihat tata kelola di masing-masing industri, fintech P2P lending dan asuransi di Indonesia saat ini masih belum baik.

"Saya khawatir ketika asuransi dimasukkan ke P2P lending ini akan menjadi bentuk utang baru yang selama ini sulit juga dibayarkan peminjam. Menurut saya harus dipisah saja, asuransi jadi bagian dari katakan lah layanan dompet digital dan sebagainya, tidak di P2P lending," kata Heru kepada Bisnis, dikutip Minggu (28/12/2024).

Heru meminta OJK dalam membuat regulasi perlu menimbang potensi dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan. Dalam konteks aturan yang memungkinkan perusahaan asuransi memasarkan produk asuransi kredit melalui platform P2P lending ini, Heru menilai potensi dampak negatifnya lebih banyak.

"Kalau saya lihat ini lebih ke dampak negatif walau saya lihat P2P lendingnya juga akan mengenakan beban premi, ini artinya bahwa pengguna harus membayar. Kalau dimasukkan dalam bentuk cicilan ini yang nampaknya tidak pas," kata Heru.

Adapun regulasi yang mengatur ketentuan tersebut tertuang di POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyhsip Syariah. Skemanya, bila produk asuransi kredit yang dipasarkan adalah asuransi dengan polis kumpulan maka premi dapat dibebankan kepada pemberi dana atau lender di platform P2P lending.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan integrasi pemasaran produk asuransi kredit ke dalam platform P2P lending dapat meningkatkan cakupan asuransi, terutama bagi masyarakat yang menggunakan layanan P2P lending untuk akses pembiayaan.

"Integrasi ini akan mendorong pertumbuhan premi asuransi dan berdampak pada peningkatan penetrasi asuransi," kata Djonieri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper