Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) optimistis implementasi asuransi wajib third party liability (TPL) kendaraan bermotor bisa meningkatkan pendapatan premi perusahaan asuransi umum. Dalam usulan awal, asuransi wajib TPL kendaraan diharapkan berlaku semester II/2025.
Wakil Presiden Direktur ACPI Nicolaus Prawiro menjelaskan asuransi kendaraan bermotor di ACPI sendiri per 30 November 2024 berkontribusi sebesar 32% dari total pendapatan premi yang didapat perusahaan.
"Sudah pasti asuransi wajib ini akan mendongkrak peningkatan pendapatan premi, meskipun belum tentu meningkatkan profit karena ada unsur risiko yang ada," kata Nico kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).
Bagi ACPI, Nico menjelaskan bahwa sebenarnya produk TPL kendaraan adalah salah satu produk asuransi umum yang telah lama dipasarkan oleh perusahaan. Produk ini dijual satu paket dengan asuransi all risk yang melekat pada asuransi kendaraan bermotor di ACPI.
"Jadi dari kami memang tidak ada persiapan khusus untuk implementasi asuransi wajib TPL ini,karena memang ini produk biasa dan kami sangat siap mengimplementasikan produk asuransi ini," kata Nico.
Dia menilai implementasi asuransi wajib TPL kendaraan akan berdampak positif, baik bagi perusahaan asuransi umum maupun tertanggung. Menurut Nico, hal ini dikarenakan asuransi wajib TPL bersifat gotong royong untuk meringankan beban kerugian yang ada.
Baca Juga
"Ini sekaligus membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi ada satu kepastian, khususnya kepastian dalam soal biaya," tandas Nico.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan draft peraturan yang mengatur asuransi wajib TPL kendaraan sudah berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dalam rencana awal, implementasinya akan dimulai pada semester II/2025.
Meski demikian Budi tidak bisa memastikan implementasi asuransi TPL akan dimulai tahun depan. Pasalnya, pemerintah sangat berhati-hati mengambil keputusan agar asuransi wajib TPL tidak memberatkan masyarakat.
"Kita tahu inflasi kita cukup tinggi. Nampaknya pemerintah sangat berhati-berhati untuk kapan kiranya ausransi wajib TPL bisa diimplementasikan, dan tahapan-tahapan seperti apa yang tentunya kami sudah usulkan bagaimana mekanismenya agar sesuai harapan dan tidak mengecewakan masyarakat luas," kata Budi.
Adapun berdasarkan data AAUI per kuartal III 2024, premi dicatat dari lini usaha asuransi kendaraan bermotor tumbuh 0,9% yoy menjadi sebesar Rp14,69 triliun. Premi asuransi kendaraan bermotor ini berkontribusi sebesar 18,6% dari total premi dicatat asuransi umum sebesar Rp79,69 triliun.
Dalam periode ini, industri asuransi umum mencatatkan kerugian dengan laba setelah pajak sebesar -Rp1,71 triliun. Posisinya berubah dari capaian profit pada periode yang sama tahun sebelumnya, dengan laba setelah pajak sebesar Rp5,92 triliun per kuartal III/2023.