Bisnis.com, JAKARTA - Skema kelas BPJS Kesehatan disebut akan berubah pada tahun 2025, segini iuran yang harus dibayar oleh masyarakat saat ini.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Meski demikian, aturan ini belum berlaku pada bulan Januari 2025. Dilansir dari Antaranews, perubahan kemungkinan baru akan terjadi pada bulan Juli 2025 mendatang.
Baca Juga
Pada pertengahan tahun, BPJS Kesehatan akan mengubah sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas.
Dengan adanya KRIS, seluruh peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan diharuskan untuk menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Berapa iuran BPJS Kesehatan sekarang?