Update Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025
Perubahan struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Januari 2025 masih mengacu pada peraturan sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:
1. Kelas 1
Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
2. Kelas 2
Iuran peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
3. Kelas 3
Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran ini akan tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025. Untuk peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal akan membayar iuran secara bersama-sama dengan pemberi kerja.