Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Masih Belum Penuhi Modal Inti Sampai Batas Waktu, OJK Siap Paksa Peleburan

OJK telah meminta agar BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar itu sebelum batas waktu usai.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih adanya bank perekonomian rakyat (BPR) yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sampai batas waktu yang sudah ditentukan pada akhir 2024. OJK pun akan mengambil sederet langkah bagi BPR tersebut.

Mengacu Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015, BPR telah diberi waktu sejak 2015 untuk memenuhi modal inti minimumnya sebesar Rp6 miliar sampai 31 Desember 2024. Adapun, mengacu POJK Nomor 3 Tahun 2016, BPR Syariah diberikan batas waktu memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sampai 31 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan OJK telah meminta agar BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar itu sebelum batas waktu usai. Telah terjadi pula peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya. 

Pemenuhan modal inti minimum itu dilakukan guna menguatkan ketahanan permodalan BPR, sehingga meningkat pula kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Namun, Dian menjelaskan masih terdapat BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar meski batas waktu telah usai. OJK pun menyiapkan berbagai langkah bagi BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. 

"Bagi BPR yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, pengawas senantiasa meminta BPR untuk mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan. 

Seiring dengan langkah peleburan itu, OJK memang telah mendorong BPR untuk konsolidasi agar jumlahnya semakin kecil dan efisien. Adapun, berdasarkan data OJK, sampai Oktober 2024, jumlah BPR di Indonesia telah mencapai 1.369, menyusut dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 1.410.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper