Bisnis.com, JAKARTA— Penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing sering kali menjadi sorotan, terutama ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. MUF pun angkat bicara terkait proses dan alasan penarikan kendaraan debitur.
Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Setia Atmadja, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan merupakan langkah terakhir yang diambil jika debitur gagal membayar sesuai perjanjian pembiayaan.
“Kendaraan dapat ditarik jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan,” kata Stanley kepada Bisnis, pada Senin (27/1/2025).
Biasanya, lanjut Stanley, kendaraan ditarik apabila terjadi keterlambatan pembayaran yang signifikan atau jika tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, dia menegaskan bahwa MUF tidak serta-merta melakukan tindakan tersebut tanpa menawarkan solusi terlebih dahulu. Perusahaan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menangani masalah keterlambatan pembayaran.
“MUF selalu berusaha memberikan solusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah terakhir berupa penarikan kendaraan,” tambahnya.
Baca Juga
Stanley menjelaskan, MUF memberikan toleransi waktu yang bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing debitur. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan finansial debitur dan upaya mereka untuk menunjukkan itikad baik.
“Mengenai keringanan waktu, MUF memberikan toleransi yang bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing debitur, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif,” kata Stanley.
Senada, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, Jodjana Jody, mengatakan penarikan kendaraan sebenarnya merupakan langkah terakhir yang diambil pihak leasing.
“Kalau mengenai penarikan DC [debt collector], biasanya tuh konsumen sudah susah dicari, nunggak beberapa kali, serta cenderung nggak bayar. Multifinance ada protokol untuk melihat apakah konsumen kooperatif atau tidak, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana.
Agar kendaraan tidak sampai ditarik oleh pihak leasing, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera mendiskusikannya dengan pihak leasing.
Dia menegaskan bahwa selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan jalan keluar terkait pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya akan memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector.
“Penarikan adalah jalan terakhir bila konsumen sudah benar-benar nggak mampu untuk mencicil. Jadi, tips utamanya itu: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda-tanda nasabah nggak kooperatif,” tegasnya.