Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Umumkan Paytren Rintisan Yusuf Mansur Dijual

Pemegang saham Veritra Sentosa Internasional yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan bersiap mengalihkan kepemilikan 100%.
Logo Paytren./Istimewa
Logo Paytren./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham PT Veritra Sentosa Internasional yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan bersiap mengalihkan kepemilikan 100%.

Veritra Sentosa Internasional adalah perusahaan yang menaungi brand Paytren sejak Mei 2014. Entitas ini memiliki izin penyelenggara sistem elektronik seperti pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta hingga e-Money.

"PT Veritra Sentosa Internasional tersebut akan melakukan pelepasan 100% saham dalam peseroan (akuisisi)," tulis perusahaan dalam pengumuman bertanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Norman Sugiyanto.

Disebutkan, dengan pengalihan ini maka pengendalian Paytren akan beralih kepada investor baru.

Bisnis mengkonfirmasi aksi penjualan ini kepada Norman Sugiyanto selaku PIC direksi dan Yusuf Mansur sebagai pemilik. Meski demikian, hingga berita ini dirilis pesan yang disampaikan belum direspons.

Selanjutnya disebutkan, investor atau kreditor yang keberatan atas aksi pengalihan pemilik Paytren ini diminta mengajukan keberatan.

Yusuf Mansur sendiri sebelumnya juga memiliki PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Akan tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha setelah melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

“Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper