Bisnis.com, JAKARTA- Di era digital seperti sekarang, kemudahan dalam bertransaksi dan mendapatkan dana semakin terbuka lebar melalui layanan keuangan berbasis teknologi.
Pinjaman online (pinjol) dan paylater adalah dua jenis layanan yang menawarkan kemudahan dalam melakukan pembayaran atau mendapatkan dana tanpa proses yang rumit.
Meskipun keduanya mempermudah transaksi, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Pinjol biasanya digunakan untuk kebutuhan pinjaman uang tunai, sementara paylater lebih sering digunakan untuk membeli barang atau layanan secara kredit. Setiap layanan juga memiliki keuntungan dan risiko yang perlu dipertimbangkan dengan bijak sebelum digunakan.
Apa itu PayLater?
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, Sabtu (21/2/2025) paylater adalah sistem pembayaran yang memungkinkan kita untuk membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari.
Dalam layanan ini, kita bisa memilih untuk menunda pembayaran dengan cicilan yang bisa disesuaikan dalam jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih, dengan bunga yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan penyedia layanan.
Baca Juga : Tips Bijak Menggunakan Paylater |
---|
Apa itu Pinjaman online?
Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memungkinkan peminjam mengajukan pinjaman dan menerima dana secara langsung melalui aplikasi smartphone atau situs web, tanpa perlu datang secara fisik ke bank atau lembaga keuangan tradisional.
Layanan ini memberikan kemudahan dalam mendapatkan dana cepat, dengan proses yang relatif sederhana dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pinjaman Online Resmi mengacu pada layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang berperan sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia, memastikan bahwa platform pinjaman online memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh regulasi.
7 Perbedaan Utama Pinjol dan Paylater yang Wajib Diketahui
1. Metode Transaksi
Paylater memungkinkan konsumen membeli barang terlebih dahulu dan membayar secara cicilan, dengan bunga yang dikenakan saat jatuh tempo. Pembayaran dapat dilakukan dalam berbagai pilihan jangka waktu, seperti 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Sementara itu, pinjol memberikan pinjaman uang yang harus dibayar kembali sesuai dengan jadwal yang disepakati saat pengajuan.
2. Regulasi
Pinjol diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan khusus yang mengharuskan penyelenggara untuk mengikuti standar yang sudah ditetapkan. Sementara itu, meskipun paylater mempermudah transaksi, layanan ini juga harus terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.
3. Jenis Perusahaan
Paylater biasanya dijalankan oleh perusahaan e-commerce yang bekerjasama dengan fintech atau lembaga keuangan untuk menyediakan dana. Sedangkan pinjol lebih berfokus pada penyediaan pinjaman tunai oleh platform fintech yang langsung memberikan dana kepada peminjam.
4. Pihak yang Terlibat
Pada paylater, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi, yaitu pengguna jasa, penyedia dana, dan e-commerce sebagai platform. Di sisi lain, pinjol hanya melibatkan dua pihak, yaitu penyedia dana dan peminjam.
5. Tujuan Penggunaan
Paylater digunakan untuk menunda pembayaran barang atau layanan yang dibeli, biasanya di platform belanja online. Sementara pinjol lebih berfokus pada pemberian pinjaman uang yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan tanpa terkait dengan transaksi belanja.
6. Tingkat Keamanan
Paylater umumnya dianggap lebih aman karena dikelola oleh lembaga keuangan yang terpercaya, seperti bank atau perusahaan multifinance. Walaupun pinjol yang terdaftar di OJK juga aman, risiko dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar tetap ada dan sulit diawasi.
7. Bunga Pinjaman
Baik paylater maupun pinjol memiliki bunga yang bervariasi tergantung penyedia layanan. Pengguna sebaiknya membandingkan bunga yang ditawarkan oleh berbagai layanan untuk memilih yang paling sesuai, agar cicilan tidak menjadi beban berat apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (Siti Laela Malhikmah)