Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada 2025 ini ada 26 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi yang memastikan nasib unitnya. Perinciannya 18 UUS yang akan spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengakhiri bisnis syariah dengan mengalihkan portofolio UUS ke perusahaan asuransi syariah lainnya.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan data tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS dan telah menyampaikan RKPUS mereka kepada OJK.
Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengamanatkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
Ogi merinci dari penjelasan perusahaan yang ada, dari 41 perusahaan tersebut sebanyak 29 UUS akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara sisanya sebanyak 12 UUS akan spin off dengan melakukan pengalihan portofolio mereka.
Realisasi dari penyampaian RKPUS tersebut, Ogi menjabarkan, pada 2024 lalu sudah ada satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, dan ada satu perusahaan sedang dalam finalisasi pengalihan portofolio syariah. Selain itu, ada satu perusahaan yang sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha syariah.
"Berdasarkan RKPUS yang disampaikan, realisasi atas RKPUS tersebut pada 2025 nanti terdapat 18 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio unit syariah ke perusahaan lain," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
Selanjutnya, pada 2026 nanti akan ada 10 perusahaan yang spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan 2 perusahaan akan melakukan spin off dengan pengalihan portofolio.
Ogi menegaskan OJK akan melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi dengan setiap perusahaan untuk memonitor realisasi rencana spin off yang sudah mereka sampaikan, termasuk apabila ada potensi yang bisa menghambat pelaksanaan spin off.
"Sejauh ini ada perusahaan yang menyampaikan ke OJK mengenai perubahan waktu dimulainya proses spin off, namun harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026," tegas Ogi.