Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jabarkan Rencana Spin Off 41 Unit Syariah Asuransi & Reasuransi hingga 2026

OJK mengatakan pada 2025 ini akan ada 26 unit usaha syaraiah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemisahan unit atau spin off.
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada 2025 ini ada 26 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi yang memastikan nasib unitnya. Perinciannya 18 UUS yang akan spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengakhiri bisnis syariah dengan mengalihkan portofolio UUS ke perusahaan asuransi syariah lainnya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan data tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS dan telah menyampaikan RKPUS mereka kepada OJK.

Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengamanatkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Ogi merinci dari penjelasan perusahaan yang ada, dari 41 perusahaan tersebut sebanyak 29 UUS akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara sisanya sebanyak 12 UUS akan spin off dengan melakukan pengalihan portofolio mereka.

Realisasi dari penyampaian RKPUS tersebut, Ogi menjabarkan, pada 2024 lalu sudah ada satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, dan ada satu perusahaan sedang dalam finalisasi pengalihan portofolio syariah. Selain itu, ada satu perusahaan yang sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha syariah.

"Berdasarkan RKPUS yang disampaikan, realisasi atas RKPUS tersebut pada 2025 nanti terdapat 18 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio unit syariah ke perusahaan lain," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Selanjutnya, pada 2026 nanti akan ada 10 perusahaan yang spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan 2 perusahaan akan melakukan spin off dengan pengalihan portofolio.

Ogi menegaskan OJK akan melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi dengan setiap perusahaan untuk memonitor realisasi rencana spin off yang sudah mereka sampaikan, termasuk apabila ada potensi yang bisa menghambat pelaksanaan spin off.

"Sejauh ini ada perusahaan yang menyampaikan ke OJK mengenai perubahan waktu dimulainya proses spin off, namun harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026," tegas Ogi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper