Bisnis.com, JAKARTA - Simak besaran iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 di tengah isu penghapusan kelas 1,2,3.
Sejak akhir tahun 2024 lalu, isu tentang penghapusan kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang diperbincangkan.
Rencananya, sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dengan sistem ini, maka antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
Baca Juga
Namun dilansir dari Antaranews, ada kemungkinan jika skema KRIS baru akan ditetapkan pada bulan Juli 2025 mendatang.
Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap.
Mengacu pada alasan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Maret 2025 ini terhitung masih sama.
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 pada bulan Maret 2025...
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 pada bulan Maret 2025
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.