Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Idulfitri, aksi penipuan investasi digital dan pinjol ilegal semakin marak di Indonesia.
Pada masa Ramadan, aktivitas konsumsi masyarakat dan kebutuhan uang meningkat. Kondisi ini meningkatkan tawaran pinjol dan investasi ilegal.
Sekretariat Satgas OJK Pasti Hudiyanto mengungkapkan pada masa menjelang Lebaran, sering sekali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan dengan berbagai skema.
“Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, pelaku kejahatan juga sering melakukan phishing untuk memancing korban memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.
Hudiyanto menuturkan bahwa modus penipuan digital lain adalah menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban dan penawaran kerja paruh waktu. Masyarakat harus tetap waspada dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan.
Baca Juga
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan mengakses link-link yang tersebar di WA. Tetaplah waspada saat ada link yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal dan dari sumber tidak jelas, sebab ini sangat beresiko.
“Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak mengklik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas,” katanya.
Tidak hanya itu, Hudiyanto meminta masyarakat untuk berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Kemudian, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan mengedukasi ke masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik merugikan.
Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan penerima. Pesan tersebut biasanya berasal dari nomor yang tidak dikenal dan menawarkan pinjaman tanpa syarat.
Padahal dalam aturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
2. Transfer Dana Langsung ke Rekening Korban
Modus lain yang digunakan adalah mentransfer sejumlah dana, misalnya sekitar Rp5 juta, langsung ke rekening korban tanpa adanya pengajuan pinjaman. Setelah itu, pinjol ilegal akan menagih pinjaman pokok beserta bunga yang tinggi.
Korban yang tidak mengetahui asal-usul dana tersebut dapat terjebak dalam kewajiban membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan.
3. Iklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal
Pinjol ilegal juga beriklan di media sosial menggunakan nama yang mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya berbeda spasi atau satu huruf. Mereka bahkan memasang logo OJK dalam iklan untuk mengelabui calon korban. Masyarakat yang kurang waspada dan tidak memeriksa keaslian platform tersebut berpotensi besar menjadi korban.