Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi Indonesia, termasuk industri asuransi.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, mengungkapkan bahwa dalam jangka pendek, lini asuransi pengangkutan laut (marine cargo insurance) akan terdampak langsung akibat penurunan volume ekspor ke AS.
“Yang terutama terdampak dalam waktu dekat adalah lini asuransi pengangkutan laut ke negara AS karena meningkatnya tarif akan berdampak pada jumlah volume ekspor ke AS,” kata Irvan saat dihubungi Bisnis pada Senin (7/4/2025).
Irvan menjelaskan bahwa selama ini, sebagian besar pengangkutan ekspor Indonesia ke AS menggunakan kondisi Free on Board (FOB), yang tidak mencakup asuransi pengangkutan seperti pada kondisi Cost, Insurance, and Freight (CIF). Hal ini berarti penurunan volume ekspor otomatis mengurangi kebutuhan akan asuransi pengangkutan.
Lebih lanjut, dalam jangka menengah dan panjang, Irvan memproyeksikan bahwa asuransi properti dan asuransi kredit akan merasakan dampak dari kebijakan tarif tersebut. Peningkatan nilai tukar rupiah akan menyebabkan biaya impor naik, sementara penurunan pendapatan ekspor akibat kenaikan tarif dapat memaksa banyak pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan menutup usahanya.
“Dalam jangka menengah dan panjang yang akan terdampak adalah asuransi properti dan asuransi kredit karena meningkatnya rupiah akan meningkatkan biaya impor di satu sisi dan menurunnya pendapatan ekspor di sisi lain akibat kenaikan tarif akan menyebabkan banyak pengusaha menempuh PHK bahkan gulung tikar,” tambahnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Trump memberlakukan kebijakan tarif baru untuk semua negara mulai 5 April 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi ekonomi AS di kancah internasional. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kewenangan di bawah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) dengan alasan adanya keadaan darurat nasional akibat defisit perdagangan yang terus berlanjut.
Dalam perintah eksekutif yang dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia, Trump akan mengenakan tarif impor sebesar 10% untuk semua negara. Selanjutnya, tarif yang lebih tinggi akan diterapkan secara individual bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, yang mulai berlaku pada 9 April 2025.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan Indonesia telah menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh pemerintahan Trump. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Rusmin Amin, menyebutkan bahwa peningkatan tarif dan hambatan perdagangan antara AS dan China dapat mengurangi permintaan terhadap produk ekspor Indonesia ke kedua negara tersebut. Selain itu, impor produk China ke Indonesia berpotensi melonjak sebagai dampak pengalihan pasar China dari AS ke negara lain, termasuk Indonesia.
Di sisi lain, riset dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menunjukkan bahwa proteksionisme AS di bawah Trump dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Peningkatan tarif impor AS terhadap China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS dan menarik investasi yang ingin mengurangi ketergantungan pada China.
Mengacu pada laman resmi The White House, ada beberapa kategori produk yang mendapatkan pengecualian, antara lain:
- Barang di bawah 50 U.S.C. 1702(b)
- Baja dan aluminium, termasuk barang turunannya yang sudah dikenakan bea masuk berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962
- Mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif tambahan berdasarkan Pasal 232
- Produk yang termasuk dalam Lampiran II perintah ini, mencakup:
-
- Tembaga
- Farmasi
- Semikonduktor
- Beberapa jenis produk kayu
- Mineral penting tertentu
- Energi dan produk energi
5. Barang dari mitra dagang yang dikenakan tarif berdasarkan Kolom 2 dari Jadwal Tarif Harmonisasi AS (HTSUS)
6. Barang yang berpotensi dikenakan bea masuk di masa mendatang berdasarkan Pasal 232
Sementara itu, AS tetap mempertahankan kebijakan tarif yang berbeda bagi Kanada dan Meksiko. Barang yang memenuhi ketentuan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) akan tetap mendapatkan tarif 0%, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%. Namun, energi dan kalium yang tidak sesuai dengan aturan USMCA hanya akan dikenakan tarif sebesar 10%.