Sebelumnya, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat fenomena pertumbuhan lambat kredit UMKM dari perbankan berkaitan dengan permintaan pembiayaan dari pelaku UMKM yang tidak dapat dijangkau oleh institusi ini.
"Pelaku UMKM mencari pembiayaan alternatif, seperti pembiayaan dari pinjaman daring dan perusahaan pembiayaan. Pembiayaan alternatif tersebut menawarkan proses yang lebih mudah dan cepat," kata Huda.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan pembiayaan perbankan memang menawarkan bunga yang lebih murah, tetapi para pelaku UMKM lebih tertarik dengan pelayanan kecepatan yang ditawarkan institusi nonbank.
"Kalau dilihat penyebab utamanya adalah percepatan pelayanan yang dilakukan perbankan khususnya Himbara dibanding mereka yang nonbank, P2P misalnya, atau multifinance. Kalau perbankan hari ini kita ajukan permohonan, satu minggu dua minggu sampai satu bahkan dua bulan baru direspons setuju dan tidak. Pelayanannya lambat," kata Edy kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025).
Adapun saat ini bunga pinjaman P2P lending yang berlaku adalah untuk pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro tenor sampai dengan enam bulan sebesar 0,275% per hari dan untuk tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,1% per hari.
Untuk pinjaman produktif usaha kecil dan menengah ditetapkan sebesar 0,1% per hari baik untuk pinjaman tenor sampai dengan enam bulan maupun lebih dari enam bulan.
Baca Juga
"Jadi, ini masalah kecepatan pelayanan, bukan lagi bicara interest berapa. Kami butuh sekarang karena ada kegiatan usaha yang harus kami biayai. Kalau kami berharap ke perbankan, apalagi Himbara yang tertatih-tatih, ya kami beralih kepada yang non bank," tegasnya.