Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) Bangkrut, Eks Karyawan Dapat BPJS Kesehatan Gratis Selama 6 Bulan

Pemerintah menyebut karyawan Sritex yang ditetapkan bangkrut mendapat perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan gratis selama 6 bulan.
Anggara Pernando,Akbar Maulana al Ishaqi
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:39
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang ditetapkan bangkrut mendapat perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan gratis selama 6 bulan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menuturkan bahwa dalam monitoring yang dilakukan oleh pihaknya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi eks karyawan Sritex sepanjang periode Maret–September 2025.

"Hak peserta jaminan kesehatan yang mencakup keluarga, mencapai 15.849 orang, ditanggung mulai Maret 2025 hingga September 2025," kata Nunung di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2025).

Dia menyebut, korban PHK massal eks Sritex juga dilayani dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Hak JHT dari BPJS Ketenagakerjaan telah dapat diterima peserta sejak 8 hari setelah klaim," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga membentuk posko selama 8 hari dengan estimasi melayani 1.000 peserta per hari.

Sementara itu, yang mengajukan program JKP baru mencapai 300 orang dan diperkirakan akan bertambah.

"Edukasi program dan manfaat JKP disampaikan secara masif kepada pekerja secara bertahap," katanya. 

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan meminta BPJS Ketenagakerjaan bersiap-siap karena tahun ini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa tembus mencapai angka 280.000 orang.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2024 terdapat sebanyak 77.965 pekerja terkena PHK. Sedangkan dalam peirode Januari-April 2025, telah terjadi 24.036 pekerja terdampak PHK.

"Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi ada sekitar 280.000 korban PHK. Ini baru prediksi," kata Zuhri dalam rapat yang sama.

Lonjakan PHK pada tahun ini dibarengi dengan peningkatan pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam periode Januari-April 2025, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat klaim JKP sebesar Rp258,61 miliar atas 52.850 klaim JKP.

Nominal manfaat tersebut bahkan sudah mencapai 68,3% dari total manfaat klaim JKP sepanjang 2024, dan jumlah klaim Januari-April 2025 sudah mencapai 91,42% dari total klaim sepanjang 2024.

Dengan potensi PHK yang semakin besar di tahun ini, Dewas meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan strategi mitigasi apabila klaim JKP melonjak.

"Atas dasar fenomena dan angka-angka yang kami sebutkan, maka Dewan Pengawas telah menyampaikan dan mendorong kepada Direksi untuk mengkaji dampaknya dan strategi [meningkatkan] kepesertaan, serta asumsi penyusunan target kepesertan dan target invetsasi dalam rencana strategis," ujarnya.

Zuhri berharap kejadian PHK besar-besaran yang dialami Sritex Group dan PT Danbi International pada 2024 bisa menjadi pembelajaran BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kasus klaim pekerja Sritex Group yang terkena PHK mencapai 9.893 orang dengan nilai klaim sebesar Rp223,9 miliar.

Sementara itu, jumlah kasus klaim dari pekerja PT Danbi International terdampak PHK mencapai 2.077 orang dengan nilai klaim mencapai Rp44 miliar.

"Dari pembelajaran ini kami senantiasa memberikan masukan dan mendorong Direksi untuk terus memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam kondisi terjadi PHK massal," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper