Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kasus Sritex, Bank BJB (BJBR) Pastikan Operasional dan Layanan Tetap Normal

Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna mengatakan seluruh aktivitas operasional dan layanan perseroan tetap berjalan normal.
Bank BJB/dok. BJB
Bank BJB/dok. BJB

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) alias Bank BJB buka suara soal perkara korupsi kredit PT Sritex yang menyeret perusahaan. 

Seiring dengan hal tersebut, Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna mengatakan seluruh aktivitas operasional dan layanan perseroan tetap berjalan normal.

"Saat ini, seluruh aktivitas operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan normal. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (22/5/2025).

Dia juga mengungkapkan soal penetapan salah satu tersangka berinisial DS, bahwa yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Bank BJB sampai dengan April 2023.

Adapun, DS selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun 2020 dalam kasusnya dinilai tidak melakukan analisis yang memadai serta tidak menaati prosedur saat memberikan kredit kepada PT Sritex. 

"Bank BJB menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," kata Ayi. 

Dia menambahkan sebagai lembaga perbankan yang menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), BJBR senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap aspek operasional, termasuk dalam proses penyaluran kredit dan kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank Bjb) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex. Pemberian kredit itu dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga berkomentar modus pemberian kredit kepada PT Sritex yang tidak didasarkan pada analisis perlindungan atau risiko kredit yang kuat sangat merugikan Bank Bjb dan bank lainnya. “Kegiatan [korupsi] ini sangat menyayat hati,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper