Bisnis.com, JAKARTA - Cek besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan pada bulan Juni 2025 di bawah ini. Jangan sampai Anda keliru.
Sebagaimana diketahui, isu penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sudah menggema sejak 2024 lalu.
Rencananya, sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dengan sistem ini, maka antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
Baca Juga
Laporan Antaranews menyebut jika mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan dan dendanya sekarang?
Besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 pada bulan Juni 2025
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Denda BPJS Kesehatan
Laporan Bisnis sebelumnya menyebut jika denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 0,5% dari total iuran yang harus dibayar per bulan.
Namun, pemerintah memberlakukan batas maksimal denda selama 24 bulan tunggakan. Artinya, jika Anda menunggak lebih dari 2 tahun, denda tetap dihitung maksimal untuk 24 bulan tersebut.
Misalnya, iuran bulanan Anda Rp 150.000, maka denda per bulan adalah 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750. Jika Anda menunggak selama 6 bulan, total denda adalah Rp 750 x 6 = Rp 4.500. Jadi, total yang harus dibayar adalah iuran tertunggak + denda.