Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sabar Warga RI, Cuma Ini Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025

Berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan terbaru 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Penyakit yang Ditanggung dna Tidak Ditanggung

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplet

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat ½

77. Abses folikel rambut/kelj sebasea

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. Diabetes melitus tipe 1

82. Diabetes melitus tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

104. Impetigo

105. Impetigo ulceratif (ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110. Skrofuloderma

112. Lepra

112. Sifilis stadium 1 dan 2

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

123. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

142. Vulnus laseraum, puctum

142. Luka bakar derajat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Itulah daftarpenyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.



 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper