Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Jadi Segini

Iuran BPJS Kesehatan disebut diusulkan naik, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan disebut diusulkan naik, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Diberitakan Bisnis sebelumnya bahwa Dewan Jaminan Sosial (DJSN) menyebut usulan tarif iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp71.000 per orang per bulan mempertimbangkan keberlanjutan program.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan usulan tersebut sedang dikaji oleh tim lintas kementerian/lembaga.

"Terkait penyesuaian nilai kontribusi atau premi masih dikaji oleh Tim Pokja Aktuaria yang beranggotakan lintas kementerian/lembaga," kata Mickael yang akrab disapa Choki kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).

Sebagai gambaran, saat ini iuran peserta segmen BPJS Kesehatan kelas III dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan, di mana sebesar Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.

Artinya peserta BPJS Kesehatan kelas III untuk peserta mandiri membayar kekurangannya sebesar Rp35.000. Sedangkan peserta PBI iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Jika ada penyesuaian terhadap premi PBI, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tentu Menteri Keuangan akan campur tangan," ujarnya.

Iuran program JKN BPJS Kesehatan terakhir kali naik pada 2020. Saat ini, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) terus menurun sehingga perlu adanya penyesuaian iuran untuk memastikan ketahanan DJS terus aman.

Lantas berapa iuran BPJS Sekarang?

Karena kenaikkan iuran BPJS Kelas III di atas masih dibahas, maka besaran iuran BPJS Kesehatan per Juni 2025 ini masih sama seperti sebelumnya.

Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Terbaru...

Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Terbaru

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Denda BPJS Kesehatan

Laporan Bisnis sebelumnya menyebut jika denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 0,5% dari total iuran yang harus dibayar per bulan.

Namun, pemerintah memberlakukan batas maksimal denda selama 24 bulan tunggakan. Artinya, jika Anda menunggak lebih dari 2 tahun, denda tetap dihitung maksimal untuk 24 bulan tersebut.

Misalnya, iuran bulanan Anda Rp 150.000, maka denda per bulan adalah 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750. Jika Anda menunggak selama 6 bulan, total denda adalah Rp 750 x 6 = Rp 4.500. Jadi, total yang harus dibayar adalah iuran tertunggak + denda.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper