Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: 10 Juta Rekening Bansos Dormant 3 Tahun, Dana Mengendap Rp2,1 Triliun

PPATK menemukan 10 juta rekening penerima bansos dormant 3 tahun, dana Rp2,1 triliun mengendap. Indikasi penyaluran tak tepat sasaran, rentan disalahgunakan.
Ilustrasi warga menerima dana bansos/kabpasuruan.go.id
Ilustrasi warga menerima dana bansos/kabpasuruan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat sejumlah bentuk penyimpangan pada rekening tidak aktif atau dormant. Salah satu temuannya bahkan pada rekening perbankan milik penerima bantuan sosial (bansos) maupun instansi pemerintah.

Terkait dengan penerima bansos, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening yang tidak pernah dipakai atau dormant selama lebih dari tiga tahun. 

"Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

Selain itu, lembaga intelijen keuangan tersebut menemukan bahwa sejumlah instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga memiliki rekening dormant. Jumlah yang ditemukan mencapai lebih dari 2.000 rekening dengan dana mengendap Rp500 miliar. Natsir menyebut bahwa secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Lebih jauh lagi, lembaganya turut menduga beberapa rekening dormant rentan disalahgunakan untuk tindak pidana. Hal itu terungkap dari hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020. 

Natsir memaparkan bahwa awalnya terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Sebanyak 150.000 diantaranya lalu ditemukan dormant, setelah sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/ dormant," terangnya.

Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.

Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro