Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir PPATK

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi rekening yang diblokir PPATK.
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir PPATK
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir PPATK

Langkah Mengaktifkan Rekening Diblokir

1. Mengisi formulir keberatan

• Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
• Baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
• Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
• Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
• Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.

Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:

• Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
• Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
• Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
• Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
• Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
• Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.

2. Verifikasi ke bank

Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Dengan membawa dokumen berikut:

• KTP elektronik
• Buku tabungan
• Bukti pengisian formulir keberatan
• Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data

PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek status rekening

Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.

Itulah cara mengatasi rekening yang diblokir PPATK agar bisa digunakan kembali.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro