Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan optimistis dana pensiun syariah dapat terselenggara kendati hingga saat ini belum terealisasi.
Padahal otoritas telah menerbitkan Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah pada Oktober 2016.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan, pembentukan dana pensiun dengan prinsip syariah membutuhkan waktu.
Meskipun demikian, dia optimistis dalam beberapa tahun ke depan penyelenggaraan jasa berbasis syariah dapat hadir di Indonesia.
“Bikin dana pensiun syariah ini butuh waktu, yang penting ada dulu rumahnya. Nanti pasti ada peminatnya,” ungkapnya, Selasa (25/4/2017).
Dumoly menilai hal serupa juga terjadi pada sektor jasa keuangan lainnya. Dia mencontohkan sektor perbankan juga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menghadirkan layanan berbasis syariah.
“Perlu waktu bertahun-tahun, sebab masyarakat juga belum begitu melek. Asuransi pun juga begitu,” ungkapnya.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi mengakui hingga saat ini belum ada dana pensiun yang secara resmi menyelenggarakan layanan berbasis syariah.
Namun, dia menjelaskan sejumlah dana pensiun sudah mengalokasikan portofolio investasinya pada instrumen syariah.
“Belum ada yang dibentuk secara resmi, tapi DPLK Bank Muamalat dan DPPK dari islnstitusi berbasis Islam sudah menginvestasikan asetnya di syariah,” ungkapnya.
OJK: Dana Pensiun Syariah Butuh Waktu
Otoritas Jasa Keuangan optimistis dana pensiun syariah dapat terselenggara kendati hingga saat ini belum terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Anggi Oktarinda
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
4 jam yang lalu