Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Dana Wakaf Harus Libatkan Masyarakat

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat perbankan syariah Adiwarman A. Karim menilai dana wakaf memiliki kemiripan dengan dana jangka panjang lainnya seperti soverign wealth fund atau dana abadi yang dimiliki oleh pemerintah. Dengan karakteristik tersebut, dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat perbankan syariah Adiwarman A. Karim menilai dana wakaf memiliki kemiripan dengan dana jangka panjang lainnya seperti soverign wealth fund atau dana abadi yang dimiliki oleh pemerintah. Dengan karakteristik tersebut, dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemanfaatan dana zakat, menurut Adiwarman, harus dilakukan dengan pendekatan top down sekaligus bottom up dengan mengutamakan keterlibatan pemerintah sekaligus masyarakat. Di satu sisi, program yang dibiayai dengan dana tersebut dapat berupa program pemerintah. Namun demikian, di sisi lain, masyarakat selaku pemilik dana harus dilibatkan secara aktif dalam pengalokasian dana dan memastikan program berjalan dengan baik.

“Arus baru ekonomi berbasis dana zakat ini harus bersifat membangun,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7/2017).

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa zakat, infaq, shadaqah dan wakaf merupakan pilar utama dalam ekonomi syariah.

Dengan jumlah penduduk muslim yang hampir mencapai 223 juta jiwa, potensi dana wakaf yang terkumpul sangat potensial. Jika dikelola dengan baik, dana-dana masyarakat tersebut dapat menciptakan arus baru perekonomian Indonesia.

Sementara itu, BI memproyeksikan potensi keuangan syariah yang bersumber dari dana Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf (Ziswaf) di Indonesia mencapai sekitar Rp220 triliun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan pembiayaan jangka panjang serta dapat disalurkan sebagai pembiayaan kepada masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Sebagai bentuk partisipasi aktif sosial masyarakat, dana Ziswaf memiliki potensi untuk mendukung berbagai program investasi nasional yang terkait dengan kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, rumah sakit maupun fasilitas publik lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper