Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat perbankan syariah Adiwarman A. Karim menilai dana wakaf memiliki kemiripan dengan dana jangka panjang lainnya seperti soverign wealth fund atau dana abadi yang dimiliki oleh pemerintah. Dengan karakteristik tersebut, dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemanfaatan dana zakat, menurut Adiwarman, harus dilakukan dengan pendekatan top down sekaligus bottom up dengan mengutamakan keterlibatan pemerintah sekaligus masyarakat. Di satu sisi, program yang dibiayai dengan dana tersebut dapat berupa program pemerintah. Namun demikian, di sisi lain, masyarakat selaku pemilik dana harus dilibatkan secara aktif dalam pengalokasian dana dan memastikan program berjalan dengan baik.
“Arus baru ekonomi berbasis dana zakat ini harus bersifat membangun,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7/2017).
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa zakat, infaq, shadaqah dan wakaf merupakan pilar utama dalam ekonomi syariah.
Dengan jumlah penduduk muslim yang hampir mencapai 223 juta jiwa, potensi dana wakaf yang terkumpul sangat potensial. Jika dikelola dengan baik, dana-dana masyarakat tersebut dapat menciptakan arus baru perekonomian Indonesia.
Sementara itu, BI memproyeksikan potensi keuangan syariah yang bersumber dari dana Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf (Ziswaf) di Indonesia mencapai sekitar Rp220 triliun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan pembiayaan jangka panjang serta dapat disalurkan sebagai pembiayaan kepada masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Sebagai bentuk partisipasi aktif sosial masyarakat, dana Ziswaf memiliki potensi untuk mendukung berbagai program investasi nasional yang terkait dengan kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, rumah sakit maupun fasilitas publik lainnya.