Kabar24.com, PONTIANAK – BPJS Ketenagakerjaan telah membayar santunan sejak Januari-September 2017 ini sebanyak Rp122,35 miliar kepada 16.144 kasus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Adi Hendrata menyebutkan pembayaran kasus itu untuk 4 program terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
“JHT ada 14.985 kasus, JKK sebanyak 694 kasus, JKM ada 246 kasus dan JP sebanyak 219 kasus,” kata Adi kepada Bisnis, Jumat (14/10/2017).
Adapun, pada per kasus yang telah dibayar untuk JHT senilai Rp108,05 miliar, JKK sebanyak Rp7,29 miliar, JKM sebanyak Rp6,77 miliar dan JP diberikan Rp228 juta.
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menyalurkan santunan kepada Marsida ahli waris dari almarhum Siswanto yang meninggal akibat kecelakaan kerja senilai Rp118 juta dan ditambah Rp12 juta untuk beasiswa anak ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp122,35 Miliar di Pontianak
BPJS Ketenagakerjaan telah membayar santunan sejak Januari-September 2017 ini sebanyak Rp122,35 miliar kepada 16.144 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium