Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GADAI SYARIAH: BI melarang untuk investasi

JAKARTA: Bank Indonesia akan memperketat aturan mengenai produk gadai emas, agar tidak lagi disalahgunakan sebagai instrumen investasi spekulatif oleh nasabah.

JAKARTA: Bank Indonesia akan memperketat aturan mengenai produk gadai emas, agar tidak lagi disalahgunakan sebagai instrumen investasi spekulatif oleh nasabah.

 

Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), menyatakan bank sentral menemukan adanya pelanggaran penggunaan gadai emas sebagai alat investasi dengan sistem gadai berulang maupun bertingkat.

 

Selain itu, lanjutnya ,juga ditemukan adanya pelanggaran komitmen dari bank mengenai batasan plafon gadai emas untuk setiap nasabah dan rasio pinjaman terhadap nilai jaminan [finance to value/FTV].

 

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, bank sentral telah memberikan surat pembinaan kepada delapan bank syariah yang memiliki produk gadai emas. Empat diantaranya merupakan Bank Umum syariah (BUS) dan sisanya unit usaha syariah (UUS).

 

"Dalam surat pembinaan itu, kami meminta mereka melakukan penyesuaian . Dari bank syariah tersebut ada yang menghentikan sementara gadai emas bagi nasabah baru, karena masih melakukan konsolidasi internal,” ujarnya,  Kamis 5 Januari.

 

Mulya menambahkan bank sentral akan memperketat aturan gadai syariah dengan menerbitkan Surat Edaran mengenai pinjaman berbasis logam mulia tersebut. Bank sentral ingin  mengembalikan fungsi gadai syariah sesuai prinsip syariah yaitu untuk pembiayaan darurat .

 

"Akhir Januari kami akan menerbitkan SE [surat edaran] untuk mengatur gadai syariah. Jadi SE ini di bawah PBI [Peraturan Bank Indonesia] untuk produk perbankan syariah," jelasnya.

 

Dalam SE tersebut, lanjutnya, BI akan menerapkan batasan plafon sebesar Rp100 juta per nasabah. Selain itu, batasan FTV juga ditetapkan sebesar 80%.

 

“Kami juga meminta bank syariah menerapkan know your customer, dengan tujuan agar gadai syariah tidak digunakan untuk investasi. Apabila hasil gadai dibelikan emas yang kemudian digadaikan lagi maka itu harus dilarang,” ujarnya.

 

Dalam pengawasan, Mulya menjanjikan bank sentral akan melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memeriksa kebenaran laporan bank syariah tentang penyaluran dana gadai emas.

 

"Kami akan datang ke nasabah dan ambil sampel  ke nasabah apakah benar dananya untuk sektor riil. Kalau belum benar maka akan kami berikan surat pembinaan lagi dan sanksinya lebih berat,” ujarnya.

 

Ari Purwandono, Direktur Pengembangan Bisnis Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), menyatakan perseroan masih melakukan kajian terhadap produk gadai syariah, setelah dihentikan pada bulan lalu.

 

Dia berjanji akan memperketat  standart operational procedure (SOP) gadai emas untuk menghindari pembiayaan tersebut disalahgunakan menjadi investasi bagi nasabah.

 

SOP yang disempurnakan antara lain penerapan FTV maksimal 80%, pengenalan terhadap nasabah (KYC) melalui data statistik, serta batasan maksimum pembiayaan.

 

“Kami juga akan membatasi gadai berulang maksimal 3 kali, sehingga jangka waktu gadai paling lama hanya 1 tahun,” ujarnya.

 

Dia menyarankan kepada nasabah yang ingin berinvestasi tidak menggunakan gadai, melainkan Kepemilikan Logam Mulia (KLM), yang merupakan pembiayaan untuk memiliki emas dengan cara cicilan.

 

Bisnis pembiayaan gadai emas BRI Syariah anjlok setelah layanan tersebut dihentikan sejak 14 Desember 2011. Outstanding gadai emas pada awal Januari tercatat sebesar Rp1,43 triliun, turun sekitar Rp500 miliar dari posisi tertinggi perseroan sekitar November 2011 yang mencapai Rp1,9 triliun.

 

“Pada Desember banyak gadai emas yang jatuh tempo karena mereka memulai pada Agustus, yakni momentum ketika harga logam dunia sedang tinggi,” ujarnya.

 

Imam T. Saptono, Direktur Kepatuhan Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), menyambut rencana BI yang akan memperketat aturan gadai syariah. “Kami pikir itu penting karena saat ini sudah banyak yang menggunakan gadai berulang sehingga berisiko bagi bank.”

 

Menurut dia, penyempurnaan SOP yang penting bagi bank adalah KYC, yakni mengenali tujuan dari nasabah melakukan gadai syariah. “Karena ada juga nasabah yang menggadaikan dengan nilai lebih dari Rp100 juta tapi tujuan murni untuk gadai bukan untuk syariah.”

 

Pada tahun lalu gadai emas meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp6,1 triliun pada akhir September 2011 dibandingkan dengan akhir 2010 yang sebesar Rp1,8 triliun.

 

Hingga akhir November 2011, pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp102,11 triliun, meningkat sebesar 45,37% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp107,36 triliun, meningkat sebesar 38,28%. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper