JAKARTA: Pemerintah bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan harus meminta izin dari DPR apabila ingin melakukan divestasi Bank Mutiara dengan dibarter obligasi rekapitalisasiIzedrik Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR menyatakan legislatif belum akan membahas secara khusus tentang divestasi Bank Mutiara dengan barter obligasi rekapitalisasi (rekap), sampai ada permintaan resmi dari pihak pemerintah."Kami tidak akan mendahului Kementerian Keuangan. Jadi kami tunggu permintaan dari mereka. Tapi kalau Bank Mutiara dijual dengan obligasi rekap itu harus seizin DPR RI," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin 21 Mei 2012.Dia meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjual Bank Mutiara (dahulu Bank Century) secara tunai, agar dana yang diterima bersifat likuid dan dapat digunakan untuk penjaminan dana nasabah."Kalau di barter dengan obligasi rekap saya kurang sepakat, karena likuiditasnya gak bagus. Kalau di kemudian hari LPS butuh dana, mereka harus jual lagi obligasi rekap tersebut. Ini kan repot," jelasnya.Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan mendukung upaya divestasi Bank Mutiara agar dana talangan senilai Rp6,7 triliun bisa kembali."Namun kalau dikemudian hari ternyata ada kasus pidananya, divestasi tersebut tidak bisa menghilangkan sanksinya," ujarnya. (ra)
BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:
- PASAR VALAS: Euro Mendekati Level Terendah Dalam 4 Bulan
- HARGA MINYAK: Tekanan Turunkan Harga Nyaris Ke Level Terendah
TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:
LIGA CHAMPIONS: Dramatis! Menang 5-4 Lewat Adu Penalti Atas Munich, Chelsea Juara Liga Champions
- PLN Prepares 3 Steps To Reduce Fuel Consumption
- MARKET MOVING: BCA Eyes IDR4 Trillion Infrastructure Loans
- Euro Touches 4-Month Low
- JANGAN LEWATKAN> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com