JAKARTA: Penolakan terhadap keberadaan iuran Otoritas Jasa Keuangan kembali menguat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI.
Sejumlah asosiasi lembaga keuangan menilai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberatkan pelaku industri dan dapat mempengaruhi independensi pengawasan dari lembaga baru tersebut.
Menurut Gatot M. Suwondo, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), asosiasi bank pelat merah telah sepakat untuk menolak iuran (fee) OJK.
“Tidak etis kalau OJK mengenakan fee kepada pelaku industri. Kami yang diaudit, tapi kami juga yang membayar mereka,” ujarnya hari ini pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI tentang masukan calon Dewan Komisioner OJK.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto dan Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono, yang hadir pada RDPU yang sama.
Pada RDPU yang berbeda, penolakan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pimpinan Asosiasi. RDPU tersebut menghadirkan Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia. (yus)