Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNGGAKAN KARTU KREDIT: Denda Keterlambatan Dibatasi Maksimal Rp150.000

 

 

 

JAKARTA: Bank Indonesia membatasi denda keterlambatan pembayaran tunggakan kartu kredit  sebesar 3% atau maksimal Rp150.000.Selain itu, Bank Indonesia menegaskan denda keterlambatan pembayaran tunggakan kartu kredit tidak bisa dimasukan dalam komponen pokok utang dan harus dihentikan ketika pembiayaan tergolong macet.Hal tersebut diatur secara tegas dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP, perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).SE tersebut merupakan petunjuk teknis atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) APMK nomor 14/2/PBI/2012 yang terbit awal Januari lalu.Dalam beleid anyar tersebut dikatakan bahwa denda  keterlambatan  pembayaran  dikenakan  apabila  pemegang  kartu  kredit  tidak  melakukan  pembayaran  atau  melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Denda  keterlambatan  dilarang  dikenakan  kepada  Pemegang  Kartu  Kredit  yang melakukan  pembayaran  pada  masa  kelonggaran  waktu pembayaran  apabila  tanggal  jatuh  tempo  bertepatan dengan hari libur.“Nilai denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada  pemegang  kartu  kredit  paling  banyak  3%  dari  total  tagihan  dan  tidak  melebihi  Rp150.000,” tulis aturan tersebut.Sementara itu, untuk kartu kredit yang memiliki kartu tambahan, maka denda keterlambatan  hanya  dibebankan  kepada  Kartu  Kredit utama.Aturan itu juga menyatakan pengenaan  denda  keterlambatan  pembayaran  wajib dihentikan  pada  saat  kartu  kredit  digolongkan  macet sesuai ketentuan Bank Indonesia atau diblokir permanen  oleh Penerbit Kartu Kredit.Dodit W. Probojakti, GM Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk, mengatakan batasan denda tersebut harus diikuti oleh perbankan karena telah menjadi aturan bank sentral.“Namun kami sarankan kepada nasabah untuk membayar tepat waktu agar tidak usah kena denda keterlambatan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin 11 Juni 2012.Dia menjelaskan denda keterlambatan merupakan konsekuensi logis karena bank mengeluarkan biaya dana (cost of fund) dari setiap transaksi kartu kredit baik yang dilakukan pada merchant maupun tarik tunai.“ Jadi kami membayar merchant secara langsung, namun nasabah bisa membayar ke bank  maksimal 45 hari kemudian setelah transaksi. Kalau ada keterlambatan jelas ada biaya dana yang harus ditanggung oleh bank,” jelasnya.Namun dia enggan berpendapat apakah batas denda tersebut terlalu rendah, mengingat selama ini denda yang dikenakan lebih besar.“Apakah jumlah denda tersebut besar atau tidak, jelas relatif. Namun jumlah kartu kredit yang beredar saat ini masih banyak kelas gold dan silver yang batas plafon lebih kecil dari titanium dan platinum.” (bas)

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

KANAL PILIHAN:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper