JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan sekitar 2.600 eksportir belum memasukan devisa hasil ekspor yang dilakukan pada Januari 2012.Hendy Sulistiowati, Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI), mengatakan sebagian besar para eksportir tersebut telah dikirimi surat pemberitahuan.“Sudah sekitar 2.000 eksportir kami kirimi dan sampai hari ini sekitar 200 eksportir sudah merespon dan memberi penjelasan,” ujarnya, Senin (25/6/2012).Dia menjelaskan dari nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Januari 2012 sebesar US$14,6 miliar, baru US$7,4 miliar devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke Indonesia pada April lalu.Sebagian eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa di dalam negeri adalah yang bergerak di sektor perkebunan (seperti minyak sawit, karet, kopi, dan kakao), minyak dan gas (migas), serta batubara.Khusus untuk migas, kendalanya adalah ada dana DHE yang masuk melalui lembaga trustee di luar negeri. BI akan berkoordinasi dengan BP Migas untuk menangani masalah tersebut.Sesuai ketentuan, eksportir wajib menerima DHE melalui bank domestik paling lama setelah 6 bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.Bila hal tersebut dilanggar maka akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp100 juta.Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. (ra)
BACA JUGA:
BISNIS INDONESIA HARI INI: Pendiri Emiten Makin Sulit
VALAS: Dolar Keok Di Jepang, Australia, Selandia Baru
HARGA EMAS Antam Stagnan Rp497.800—Rp537.000, Buyback Rp477.000/Gram
CUACA HARI INI: Hujan Ringan Di Sebagian Besar Daerah
EURO 2012: Review Italia Vs Inggris 4-2, Dominasi Bola & Serangan, Namun Tim Azzurri Lolos Lewat Adu Penalti