Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PERBANKAN: BPR Yakin Bisa Bersaing Dengan Bank Umum

JAKARTA--Perluasan layanan dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat dalam revisi Undang-undang Perbankan diyakini akan meningkatkan kemampuan bank mikro dalam bersaing dengan bank umum.Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia

JAKARTA--Perluasan layanan dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat dalam revisi Undang-undang Perbankan diyakini akan meningkatkan kemampuan bank mikro dalam bersaing dengan bank umum.Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan selama ini daya saing BPR dengan bank umum kurang kuat, karena masyarakat hanya mengenal  BPR sebagai tempat menyimpan dan meminjam dana saja.Hal tersebut berbeda dengan bank umum yang selama ini memiliki layanan lebih lengkap, a.l. fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM),  rekening giro, hingga layanan perbankan untuk mata uang asing.Untuk itu dia menyambut positif apabila perluasan peran dan fungsi BPR benar akan diatur dalam revisi Undang-Undang Perbankan. "Perluasan fungsi tersebut kami yakini akan meningkatkan daya saing BPR dengan bank umum,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/7/2012).Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang masih dibahas oleh DPR RI, terungkap beberapa rencana perluasan layanan BPR yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.  Beberapa perluasan itu adalah BPR bisa memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR yang ada di bank umum.Kemudian, BPR juga bisa menerbitkan kartu ATM dan melakukan  kegiatan penukaran uang asing. BPR juga bisa menyelenggarakan kegiatan pusat pelayanan pembayaran dan/atau menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha perbankan lainnya yang diatur dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Menurut Joko, perluasan layanan BPR tersebut akan mengakomodir dinamika kebutuhan dari bank mikro dalam melayani kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.“Perubahan itu akan membuat pelayanan lebih luas tentunya tanpa mengesampingan prinsip prudential dan good corporate governance (GCG) di industri BPR. Selama ini BPR terbatas dalam melayani karena undang-undang menyatakan demikian,” ujarnya.Khusus untuk layanan ATM, selama ini memang tidak diatur pada level undang-undang, meskipun telah diatur oleh Bank Indonesia.Meski demikian, selama ini pembukaan layanan ATM kurang diminati oleh BPR karena biaya investasi yang tidak sedikit.  Dari 1.668 BPR yang beroperasi di Indonesia hanya delapan BPR yang sudah membuka layanan ATM.Menurut Joko, pembukaan layanan ATM memang kurang diminati oleh BPR dengan skala aset yang masih menengah dan kecil. Namun dia menyakini BPR dengan aset skala besar akan terpancing untuk membuka layanan ATM seiring kuatnya permintaan masyarakat akan layanan tersebut.“Tentunya membuka layanan ATM merupakan pilihan bagi mereka bagi yang sudah memiliki kemampuan. Kami yakin mereka akan segera membuka itu secara bertahap,” jelasnya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper