JAKARTA: Rencana regulasi kantor cabang bank asing harus berbentuk Perseroan Terbatas dinilai belum tentu menguntungkan bagi Indonesia.Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia, menilai ada keuntungan apabila kantor cabang bank asing (KCBA) tidak berbentuk badan hukum lokal Perseroan Terbatas (PT)."Kalau misal ada sesuatu yang terjadi pada bank asing disini, maka kantor pusatnya akan ikut membantu. Namun kalau sudah berbentuk PT maka apa yang terjadi di sini bukan jadi tanggung jawab dari kantor pusatnya," ujar Tigor yang merupakan orang nomor satu di Citibank NA. Indonesia, Kamis (9/8).Menurut Tigor, pihaknya belum mendengar tentang rencana regulasi yang akan mewajibkan KCBA berubah menjadi Perseroan Terbatas. "Kami akan ikuti bagaimana aturan mainnya saja," ujar dia.Rancangan Undang-Undang Perbankan memasukan pasal yang mewajibkan KCBA yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk perseroan terbatas. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini, bahwa KCBA bisa berbentuk badan hukum seperti kantor pusatnya. (faa)
BANKIR: Aturan baru kantor cabang bank asing belum tentu menguntungkan
JAKARTA: Rencana regulasi kantor cabang bank asing harus berbentuk Perseroan Terbatas dinilai belum tentu menguntungkan bagi Indonesia.Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia, menilai ada keuntungan apabila kantor cabang bank asing (KCBA) tidak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
53 menit yang lalu
Wejangan JP Morgan Soal Prospek Adaro (ADRO) Menuju IPO AADI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu
Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Hari Ini, 18 November 2024
1 jam yang lalu