Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANKIR: Aturan baru kantor cabang bank asing belum tentu menguntungkan

JAKARTA: Rencana regulasi kantor cabang bank asing harus berbentuk Perseroan Terbatas dinilai belum tentu menguntungkan bagi Indonesia.Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia, menilai ada keuntungan apabila kantor cabang bank asing (KCBA) tidak

JAKARTA: Rencana regulasi kantor cabang bank asing harus berbentuk Perseroan Terbatas dinilai belum tentu menguntungkan bagi Indonesia.Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia, menilai ada keuntungan apabila kantor cabang bank asing (KCBA) tidak berbentuk badan hukum lokal Perseroan Terbatas (PT)."Kalau misal ada sesuatu yang terjadi pada bank asing disini, maka kantor pusatnya akan ikut membantu. Namun kalau sudah berbentuk PT maka apa yang terjadi di sini bukan jadi tanggung jawab dari kantor pusatnya," ujar Tigor yang merupakan orang nomor satu di Citibank NA. Indonesia, Kamis (9/8).Menurut Tigor, pihaknya belum mendengar tentang rencana regulasi yang akan mewajibkan KCBA berubah menjadi Perseroan Terbatas. "Kami akan ikuti bagaimana aturan mainnya saja," ujar dia.Rancangan Undang-Undang Perbankan memasukan pasal yang mewajibkan KCBA yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk perseroan terbatas. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini, bahwa KCBA bisa berbentuk badan hukum seperti kantor pusatnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper