JAKARTA-Pemerintah memutuskan dengan sepihak jumlah peserta penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta orang dengan nilai iuran untuk setiap orang sebesar Rp15.000 per bulan.
Padahal menurut Timboel Siregar, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian Kesehatan mengusulkan peserta rakyat miskin dan tidak mampu pada 1 Januari 2014 sebanyak 96,7 juta orang dengan iuran setiap orang sebesar Rp22.000 per bulan.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.S-85/MK.02/2013 tertanggal 5 Februari 2013, pemerintah menetapkan secara sepihak jumlah penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang.
“Keberadaan dua aturan yang diterbitkan pemerintah, yakni PP No.101/2012 tentang PBI dan Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan memberi kekuasan penuh kepada Kementerian Keuangan untuk menentukan jumlah penerima bantuan iuran,” katanya hari ini (19/2).
Bahkan, lanjutnya, dua peraturan itu melegitimasi pentahapan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sampai 2019 dengan alasan keterbatasan anggaran, padahal pelayanan kesehatan kepada rakyat miskin dan tidak mampu adalah perintah konstitusi.
"Anggaran pemerintah ada untuk pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat miskin dan tidak mampu, tapi pemerintah tidak mau mereka sehat secara keseluruhan, harus bertahap,” ujarnya.