BISNIS.COM, JAKARTA—Selain melepas seluruh saham negara pada PT Kertas Padalarang, pemerintah juga melakukan langkah yang sangat penting terkait kepemilikan saham negara pada PT Kertas Leces (Persero) dan perusahaan tekstil patungan dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), PT Primissima.
Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013, pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pencabutan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 PP No. 34/2013 itu.
Dengan demikian, penyertaan modal negara sebesar 25.000 saham senilai Rp25 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PP No. 11/2000 yang menjadi dasar pengalihan pemilikan Kertas Leces oleh Kertas Padalarang menjadi milik Kertas Leces dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013, pemerintah melakukan penjualan saham milik negara pada Primissima.
Penjualan saham itu dilakukan melalui penjualan saham secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabiliitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
“Penjualan saham dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada Primissima, sebanyak 6.863 saham atau sebesar 52,79%. Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) PP No. 37/2013 itu.
Menurut PP ini, hasil penjualan saham Primissima disetorkan langsung ke kas negara. Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan.
Adapun biaya pelaksanaan penjualan ditetapkan oleh Menteri BUMN dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 4 PP No. 37/2013 itu, setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.