BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) telah menyepakati pembayaran sisa tunggakan dana nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp62,5 miliar atau total Rp125 miliar.
"Tahap pertama pembayaran awal Juli, dan Agustus diharapkan ada lagi sehingga bisa selesai," katanya hari ini, Senin (17/6/2013).
Firdaus mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Bakrie Life untuk menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah karena manajemen dinilai masih punya keinginan untuk menyelesaikan masalah tersebut.