Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan GWM-LDR Akan Memperlambat Kredit

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan penurunan batas atas rasio intermediasi giro wajib minimum atau GWM-LDR menjadi 78%--92% dinilai akan memperlambat pertumbuhan kredit di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan penurunan batas atas rasio intermediasi giro wajib minimum atau GWM-LDR menjadi 78%--92% dinilai akan memperlambat pertumbuhan kredit di dalam negeri.

Vera Eve Lim, Chief Financial Officer Bank Danamon Indonesia, mengatakan kebijakan GWM-LDR akan membuat persaingan dana simpanan semakin ketat.

“Pertumbuhan kredit diperkirakan melambat karena bank perlu menjaga LDR di tingkat yang lebih rendah,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (15/8/2013).

Saut Pardede, Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN), mengatakan pihaknya masih menantikan aturan yang lengkap mengenai GWM-LDR.

“Apakah bank dengan CAR [capital adequacy ratio] 14% masih dikecualikan atau tidak, itu yang kami belum tahu,” ujarnya.

Menurutnya, BTN tergolong memiliki LDR tinggi bahkan di atas 100% karena sebagian ekspansi kredit mengandalkan emisi obligasi. Surat berharga pasar modal tersebut tidak diperhitungkan dalam LDR.

Namun, bank yang fokus pada kredit pemilikan rumah ini selalu dikecualikan dari sanksi GWM-LDR karena menjaga rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14%.

BI akan menurunkan batas atas rasio intermediasi GWM-LDR menjadi 78%-92%. Kebijakan yang akan terbit pada 3 bulan mendatang atau sekitar November itu akan mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan GWM-LDR pada posisi 78%-100%.

Kebijakan ini ditempuh setelah bank sentral mempertahankan BI Rate pada 6,5% di tengah tekanan inflasi yang menembus 8,61%. Dengan kebijakan ini, bank yang memiliki LDR (loan to deposit ratio) di atas 92% akan dikenakan sanksi penalti GWM tambahan.

Sebenarnya, aturan GWM-LDR terbit pada 2010. Pada aturan ini bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari target akan dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga Rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Sanksi penalti GWM-LDR dikecualikan bagi bank yang memiliki CAR minimal 14%. (Novita Sari Simamora)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper