Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Liberalisasi Asuransi, OJK Diminta Perkuat Regulasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan regulator industri jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperkuat regulasi terkait dengan investasi asing di industri asuransi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan regulator industri jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperkuat regulasi terkait dengan investasi asing di industri asuransi.

Pakar asuransi yang juga mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hotbonar Sinaga menilai saat ini regulasi yang ada masih terlalu longgar.

"Terlalu berani mempersilakan perusahaan dari negara lain untuk memberikan izin masuk ke Indonesia,” ujarnya dalam seminar Peluang dan Tantangan Industri Asuransi Dalam Pasar Tunggal ASEAN, Bisnis Indonesia Insurance Award 2013, Selasa (8/10/2013).

Investasi asing di industri asuransi dapat mencapai maksimal 80% pada saat pendirian usaha. Pada perkembangannya, investor asing dapat menambah modal seiring kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan bisnis sehingga modal dari investor lokal terdilusi.

Hotbonar meminta regulator agar lebih memberikan keberpihakan terhadap perusahaan asuransi lokal untuk mengembangkan bisnis sehingga dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing maupun patungan (joint venture).

"Regulasi agar ada keberpihakan kepada perusahaan asuransi lokal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper