Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan regulator industri jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperkuat regulasi terkait dengan investasi asing di industri asuransi.
Pakar asuransi yang juga mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hotbonar Sinaga menilai saat ini regulasi yang ada masih terlalu longgar.
"Terlalu berani mempersilakan perusahaan dari negara lain untuk memberikan izin masuk ke Indonesia,” ujarnya dalam seminar Peluang dan Tantangan Industri Asuransi Dalam Pasar Tunggal ASEAN, Bisnis Indonesia Insurance Award 2013, Selasa (8/10/2013).
Investasi asing di industri asuransi dapat mencapai maksimal 80% pada saat pendirian usaha. Pada perkembangannya, investor asing dapat menambah modal seiring kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan bisnis sehingga modal dari investor lokal terdilusi.
Hotbonar meminta regulator agar lebih memberikan keberpihakan terhadap perusahaan asuransi lokal untuk mengembangkan bisnis sehingga dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing maupun patungan (joint venture).
"Regulasi agar ada keberpihakan kepada perusahaan asuransi lokal," katanya.