Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaji Surat Edaran Dana Perlindungan Pemodal

Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji surat edaran tentang dana perlindungan pemodal. Targetnya, surat edaran keluar sebelum tutup tahun 2013.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji surat edaran tentang dana perlindungan pemodal. Targetnya, surat edaran keluar sebelum tutup tahun 2013.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan surat edaran akan mencakup besaran klaim dan tata cara klaim dana perlindungan pemodal.

"Besaran klaim belum kami tetapkan karena masih dibahas. Kami berharap sekali akhir tahun ini selesai karen dana perlindungan pemodal mulai diterapkan Januari 2014," kata Nurhaida usai peluncuran dana perlindungan pemodal, Senin, (23/12/2013).

Dana perlindungan pemodal (DPP) akan dikelola PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai Januari 2014.

DPP berasal dari iuran awal yang dipungut dari Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.

Besaran iuran Rp100 juta per PPE. DPP juga berasal dari iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% dari rerata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya.

Mulai 2016 DPP akan diberlakukan bagi bank kustodian. Hingga saat ini DPP yang terhimpun Rp46 miliar. DPP lantas ditempatkan di surat berharga negara (SBN) dan obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper