Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Belum Ada Bank yang Masuk Kategori Berdampak Sistemik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menetapkan bank yang masuk kategori systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik pada industri perbankan.
OJK/Bisnis.com
OJK/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menetapkan bank yang masuk kategori systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik pada industri perbankan.

Meski begitu mereka mengaku tengah mengawasi sebanyak 15 bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia.

“Kalau saya bilang sampai sekarang belum ada [penetapan bank SIB]. Monitoring [pengawasan] kami lakukan pada 15 bank dengan aset terbesar, tapi itu bukan SIB,” ujar Deputi Komisioner OJK Mulya Effendi Siregar, Senin (6/1/2014).

Dia mengatakan saat ini proses identifikasi masih dilakukan oleh OJK. Pihaknya juga akan mendiskusikan hal tersebut dengan kalangan perbankan.

Dia menyebutkan di Indonesia belum ada bank yang masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.

Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.

Mulya mengatakan terdapat empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan substitutability. Menurutnya kriteria tersebut mengacu pada ketentuan dalam global systematically important banks (GSIB).

“Mengacu ke situ, tetapi tentu dengan sedikit modifikasi. Tetapi, sejauh ini belum ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Dia menambahkan salah satu hal penting dalam pengawasan bank berkategori SIB tersebut adalah fenomena konglomerasi.
Menurutnya, bisnis bank telah berkembang dan memiliki sejumlah anak usaha di sektor lain seperti sekuritas dan asuransi. Kondisi tersebut, katanya, menuntut pengawasan yang jeli.

Dia menilai fungsi pengawasan terintegrasi yang dijalankan OJK memungkinkan untuk mengantisipasi hal tersebut. Mulya tidak menampik sampai saat ini OJK belum memiliki peraturan khusus terkait dengan pengawasan terintegrasi.

“Dalam waktu dekat akan kami keluarkan aturan pengawasan terintegrasi, itu harus cepat,” ujarnya.

Bank yang teridentifikasi berdampak sistemik secara global adalah Bank Standard Chartered dan Citibank. Pengawasan kategori bank SIB domestik rencananya juga akan mensyaratkan tambahan modal bagi bank bersangkutan. Bank-bank tersebut juga perlu menyediakan sistem informasi perbankan terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper