Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anggota Konsorsium Berubah, Layanan Astindo Disetop

Layanan konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Astindo) dihentikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Miftahul Ulum
Miftahul Ulum - Bisnis.com 12 Januari 2014  |  17:57 WIB
Anggota Konsorsium Berubah, Layanan Astindo Disetop

Bisnis.com, SURABAYA-Layanan konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Astindo) dihentikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sejak 3 Januari 2014. 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Moh. Jumhur Hidayat menguraikan penghentian layanan Astindo di seluruh kantor penempatan TKI karena ada perubahan keanggotaan konsorsium. 

"Penghentian berlaku sejak 3 Januari 2013 sampai ada perubahan Permenakertrans dan pemberitahuan," jelas Jumhur dalam surat edaran tertanggal 2 Januari dikutip Bisnis, Minggu (12/1/2014). 

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur Hariyadi menuturkan sejak terbit edaran itu maka loket Astindo di kantornya ditutup. "Jadi satu loket tutup, tinggal dua konsorsium yang memberi layanan," jelasnya. 

Menurutnya, ada tiga konsorsium memberi layanan asuransi TKI. Pertama, konsorsium Astindo yang diketuai PT Asuransi Adira Dinamika.

Anggota konsorsium yakni PT Victoria Insurance, PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Panin Insurance, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Mega Pratama, PT Asuransi Recapital, PT BNI Life Insurance, PT Arthagraha General Insurance dan PT Asuransi Astra Buana. 

Kedua, konsorsium Mitra TKI, diketuai PT Asuransi Sinar Mas dengan anggota PT Asuransi Intra Asia, PT Pan Pasific Insurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dan PT Asuransi Jiwa Sinas Mas MSIG. 

Adapun konsorsium ketiga yakni Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Jasindo yang diketuai PT Jasindo, dengan anggota PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Ekspor Indonesia, PT Asuransi Staco Mandiri dan PT Asuransi Binagriya Upakara. 

Anggota lainnya PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Asoka Mas dan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera. 

"Setelah edaran itu, tinggal konsorsium Mitra TKI dan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Jasindo yang memberikan layanan. Tidak ada dampak signifikan meski tinggal dua konsorsium," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

astindo asuransi tki konsorsium asuransi tki
Editor :

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top