Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bebankan Iuran OJK ke Nasabah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membebankan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada nasabah melalui penetapan suku bunga.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membebankan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada nasabah melalui penetapan suku bunga.

Direktur Utama BTN Maryono memastikan akan membayar iuran OJK yang akan ditarik mulai 1 Maret 2014 sebesar 0,03% dari total aset.

Perseroan telah menganggarkan iuran OJK tersebut dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan dicadangkan pada biaya operasional.

"Iuran itu masuk ke dalam penetapan suku bunga yang di dalamnya ada biaya overhead dan cost of fund," ungkapnya, Kamis (20/2/2014).

Dia menilai pungutan iuran OJK tersebut pasti telah dipertimbangkan dengan matang. OJK juga telah meminta pertimbangan dari industri perbankan.

Iuran itu, sambungnya, tidak semata-mata untuk membiayai kegiatan OJK, tetapi juga digunakan untuk memberikan pelatihan dan pembinaan sumber daya bank. "Untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme bank dalam negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper