Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui akuisisi saham PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) hingga 40%.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon mengungkapkan akuisisi saham BTPN oleh Sumitomo telah mendapatkan izin dari otoritas pengawas perbankan.
Menurutnya, izin akuisisi tersebut masih sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PB/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut mengatur bahwa akuisisi hanya diperbolehkan maksimal 40%.
"Akuisisi tersebut sudah kami setujui," ungkap Nelson pada Bisnis, Jumat (14/3/2014).
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) telah menyelesaikan proses pembelian 15,74% saham PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. Rampungnya proses pembelian saham tersebut, menambah porsi SMBC di BTPN menjadi 40%.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama BTPN Jerry Ng menjelaskan perseroaan telah memiliki dua pemegang saham pengendali yang kredibel dan terpercaya yakni TPG Nusantara S.a.r.l dan SMBC.
"Dua pemegang saham pengendali diyakni akan memberikan dampak positif atas kinerja BTPN," tulisnya dalam keterbukaan.
OJK Restui Sumitomo Kuasai 40% BTPN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui akuisisi saham PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) hingga 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Martin Sihombing
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Awal Mei 2025

14 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Tok! Bank DKI Akhirnya Dapat Restu untuk IPO
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
