Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan BKPM Larang Boss Venture Himpun Dana Masyarakat

PT Boss Venture mendapat surat peringatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) beberapa waktu lalu, terkait dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.
BKPM mengingatkan BV agar menghentkan kegiatan menghimpun dana masyarakat; tidak melakukan usaha MLM atau sejenisnya yang menyerupai; dan mengembalikan dana yang dikumpulkan lewat usaha yang tidak sesuai dengan perizinan./Bisnis
BKPM mengingatkan BV agar menghentkan kegiatan menghimpun dana masyarakat; tidak melakukan usaha MLM atau sejenisnya yang menyerupai; dan mengembalikan dana yang dikumpulkan lewat usaha yang tidak sesuai dengan perizinan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--PT Boss Venture mendapat surat peringatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) beberapa waktu lalu, terkait dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.

Beberapa alasan yang disampaikan oleh BKPM terkait peringatan itu adalah soal perbedaan bisnis yang dijalankan dengan yang didaftarkan.

Dalam pendaftarannya Boss Ventur atau BV mengaku bergerak di bidang usaha portal web dan kegiatan konsultasi manajemen dengan lokasi usaha di Jakarta Selatan.

Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan BV melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

"Bahwa bidang usaha yang disetujui oleh BKPM untuk berusaha di bidang usaha portal web dan BKPM tidak pernah mengeluarkan izin penghimpunan dana masyarakat," ungkap BKPM dalam surat bernomor 17/B.2/A.9/2014 yang Bisnis.com kutip Minggu (23/3/2014).

Menurut BKPM, yang berwenang mengeluarkan izin terkait penghimpunan dana adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

BV diketahui melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan cara menjadi reseller. Masyarakat yang akan bergabung diminta membeli semacam lisensi seharga U$250 atau Rp2,5 juta dan dijanjikan keuntungan hingga 1,5% per hari.

Menurut BKPM, Boss Venture melakukan kegiatan dengan cara multi level marketing (MLM).

Dalam surat peringatan itu juga diterangkan bahwa OJK tidak menerbitkan izin penghimpunan dana masyarakat kepada Boss Ventur. Sehingga, apa yang dilakukan perusahaan adalah kegiatan ilegal.

Selanjutnya BKPM mengingatkan BV agar menghentkan kegiatan menghimpun dana masyarakat; tidak melakukan usaha MLM atau sejenisnya yang menyerupai; dan mengembalikan dana yang dikumpulkan lewat usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.

"Ini merupakan peringatan pertama dan terakhir, apabila tetap menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, maka akan dilakukan pencabutan pendaftaran penanaman modal PT Boss Venture."

Dalam website perusahaan, disebutkan bahwa induknya, BossVenture Global Limited (Co Registered No 57598), adalah sebuah perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Samoa, di Pasifik tengah.

BV mengklaim sebagai bisnis situs netchising dan belanja berinternet.

Disebutkan, bahwa peminat dapat membeli lisensi "Reseller" dari BossVenture.com untuk mengoperasikan situs web mereka sendiri dan memperoleh pendapatan harian dari penjualan produk dan kredit peek perusahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper