Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah produk asuransi berbalut investasi Diamond Investa kembali menagih pembayaran kewajiban dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang sampai saat ini belum diselesaikan sejak kasus bergulir pada Oktober 2008.
Seorang nasabah, Wahjudi, mengatakan Bakrie Life harus bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban kepada nasabah. “Menurut Anda, 6 tahun itu waktu yang lama tidak?” katanya di depan Wisma Bakrie 2, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Dalam kesempatan itu, Wahjudi enggan menyebutkan nilai kewajiban yang harus dibayar oleh Bakrie Life kepadanya. Namun, dana miliknya yang disetor ke Bakrie Life diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar sejak menjadi peserta pada 2005.
Wahjudi mengatakan pihaknya tertarik membeli produk Diamond Investa karena menganggap Bakrie Life sebagai perusahaan yang bagus. Pada 11 tahun yang lalu, dia menganggap dananya bakal aman ketika disetor kepada Bakrie Life.
Sebagai gambaran, nilai kewajiban Bakrie Life yang harus dibayar kepada nasabah mencapai Rp400 miliar. Manajemen perusahaan mengklaim telah membayar sejumlah kewajiban kepada nasabah sehingga kewajiban Bakrie Life tersisa Rp270 miliar pada saat ini.
Sampai saat ini, kondisi keuangan perusahaan belum dapat diketahui secara pasti. Berdasarkan buku Statistik 2012: Industri Keuangan Non Bank Perasuransian yang diterbitkan oleh OJK disebutkan Bakrie Life tidak menyerahkan laporan keuangan 2012.
Mengacu kepada data tersebut, jumlah peserta Bakrie Life mencapai 6.553 orang per 31 Desember 2012. Pemutusan kontrak (lapse) asuransi pernah mencapai 24.761 tertanggung pada 2008 hingga 436 tertanggung pada 2011.
Berdasarkan data regulator, modal yang dimiliki perusahaan minus Rp277,92 miliar pada 2008 dan melonjak hingga minus Rp472,25 miliar pada 2011. Perusahaan ini dulu bernama PT Asuransi Jiwa Suma (1990-1993) dan PT Asuransi Jiwa Centris (1993-1996).
Seperti diketahui, pemegang saham mayoritas Bakrie Life dengan porsi kepemilikan 94,23% adalah PT Bakrie Capital Indonesia dan sisanya oleh Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera per 31 Desember 2012.