Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mengkaji kembali rencana mengeluarkan aturan pembukaan informasi terkait komisi dalam bisnis bancassurance antara bank dan perusahaan asuransi.
Ketua Bidang Aktuaria dan Riset AAJI Azwir Arifin menyatakan pihaknya kurang sependapat dengan rencana aturan tersebut. Menurut dia, banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum aturan ditetapkan.
“Di antaranya ada soal hak-hak agen [pemasar asuransi]. Kalau itu sampai dibuka, bagaimana? Agen hidup dari situ. Perlu dikaji lagi,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/6/2014).
Dia menyatakan pembukaan informasi mengenai komisi dari bisnis bancassurance dapat memengaruhi nasabah. Hal ini bisa mengakibatkan dampak negatif bagi perusahaan asuransi.
Terkait isu pembukaan informasi komisi ini, pihaknya sudah menerima beragam tanggapan dari beberapa pelaku industri asuransi. Dia menuturkan rencana ini masih menimbulkan pro-kontra di antara pelaku bisnis asuransi.